kanor.bojonegorokab.go.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bojonegoro bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Kanor menggelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan (Selasa, 29/03/2016). Kegiatan yang berlangsung di pendopo kecamatan setempat ini diikuti 60 orang warga pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan 25 orang perwakilan perangkat desa.
“Sasaran kegiatan ini memang peserta BPJS Kesehatan dari perangkat desa dan warga pemegang KIS,” ungkap narasumber dari BPJS Kesehatan, Vivien Novarina. “Diharapkan para peserta dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini pula, para undangan diharapkan dapat memahami perkembangan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dapat meneruskan informasi tersebut kepada keluarga di rumah serta warga desa lainnya.
Beberapa poin utama yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi adalah Kepesertaan dan Iuran, Manfaat Jaminan Kesehatan, Prosedur Pelayanan Kesehatan serta Pelayanan Informasi dan Keluhan.
Terkait hak peserta BPJS Kesehatan disampaikan oleh narasumber sebagai berikut:
Sedangkan kewajiban peserta BPJS Kesehatan diantaranya :
Pemegang KIS memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya. Hanya saja karena KIS termasuk dalam kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) sehingga kewajiban pembayaran iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui pendanaan APBN. KIS ini sendiri merupakan pengganti dari Kartu Jamkesmas yang telah dimiliki sebelumnya. (keckanor/dika)