kanor.bojonegorokab.go.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bojonegoro bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Kanor menggelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan (Selasa, 29/03/2016). Kegiatan yang berlangsung di pendopo kecamatan setempat ini diikuti 60 orang warga pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan 25 orang perwakilan perangkat desa.

“Sasaran kegiatan ini memang peserta BPJS Kesehatan dari perangkat desa dan warga pemegang KIS,” ungkap narasumber dari BPJS Kesehatan, Vivien Novarina. “Diharapkan para peserta dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini pula, para undangan diharapkan dapat memahami perkembangan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dapat meneruskan informasi tersebut kepada keluarga di rumah serta warga desa lainnya.

Beberapa poin utama yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi adalah Kepesertaan dan Iuran, Manfaat Jaminan Kesehatan, Prosedur Pelayanan Kesehatan serta Pelayanan Informasi dan Keluhan.

Terkait hak peserta BPJS Kesehatan disampaikan oleh narasumber sebagai berikut:

  • Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
  • Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
  • Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor  BPJS Kesehatan.

Sedangkan kewajiban peserta BPJS Kesehatan diantaranya :

  • Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
  • Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I;
  • Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  • Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Pemegang KIS memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya. Hanya saja karena KIS termasuk dalam kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) sehingga kewajiban pembayaran iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui pendanaan APBN. KIS ini sendiri merupakan pengganti dari Kartu Jamkesmas yang telah dimiliki sebelumnya.  (keckanor/dika)


By Admin
Dibuat tanggal 02-04-2016
793 Dilihat