SK Camat Kanor tentang Monitoring dan Evaluasi digunakan sebagai dasar pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan desa tahun 2025. Melalui SK ini, Camat Kanor menetapkan tim, ruang lingkup, serta mekanisme Monev sehingga pelaksanaan kegiatan desa dapat dipantau secara berkala, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil monitoring dan evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan pembinaan, pengendalian, dan perbaikan guna mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Berikut adalah lampiran SK Camat tentang Monev apabila ingin mengetahui informasi lebih lengkap.
https://drive.google.com/file/d/1YbrfsqWuHmN_MJEw_y0uKELOWMp_tecU/view?usp=drive_link