Kanor, 28 Januari 2026 — Pemerintah Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diikuti oleh pemerintah desa se-Kecamatan Kanor. Kegiatan ini membahas fasilitasi dan penandatanganan Surat Pernyataan Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai bagian dari persiapan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam rapat tersebut, Camat Kanor memfasilitasi penyusunan dokumen pernyataan yang menjadi kelengkapan administrasi sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dokumen ini memuat kesepakatan pemerintah desa untuk memanfaatkan sebagian Tanah Kas Desa guna mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Rapat koordinasi ini juga melibatkan unsur terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung percepatan pembangunan KDMP. Diharapkan melalui fasilitasi dokumen dan kesepakatan pemanfaatan aset desa ini, pembangunan sarana koperasi desa dapat segera dilaksanakan secara tertib, legal, dan sesuai peraturan perundang-undangan.