Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Layanan Informasi Publik Desa merupakan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyelenggarakan layanan informasi publik secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur jenis informasi publik desa, mekanisme permohonan dan pemberian informasi, penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, serta penyelesaian sengketa informasi di tingkat desa, sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut lampiran Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2018 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini :
https://drive.google.com/file/d/1XFJS6YgQTRDGDViZSrXqVXJSqW2eaOgv/view?usp=drive_link