Kanor, 3 Februari 2026 — Sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Pemerintah Kecamatan Kanor melaksanakan tahapan pembahasan pada 28 Januari 2026 yang membahas kelengkapan administrasi pemanfaatan Tanah Kas Desa. Pembahasan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan kesiapan pemerintah desa dalam mendukung pelaksanaan program KDMP.
Hasil pembahasan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Pernyataan Pemanfaatan Tanah Kas Desa pada 3 Februari 2026. Kegiatan ini difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kanor sebagai bentuk komitmen dalam mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.