Musyawarah Desa dalam rangka Sosialisasi Peraturan Kepala Desa Gedongarum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Anggaran Rumah Tangga BUMDesa Jaya Tirta Gedongarum dilaksanakan pada Jumat, 3 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Desa Gedongarum, Kecamatan Kanor.

Kegiatan ini menjadi forum untuk menyosialisasikan ketentuan dalam Peraturan Kepala Desa sekaligus membahas transformasi BUMDes agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan dan tantangan pengelolaan usaha desa. Pembahasan difokuskan pada penguatan tata kelola organisasi dan kelembagaan BUMDes, sehingga setiap fungsi dan peran pengurus dapat berjalan secara efektif, profesional, dan akuntabel.

Selain itu, musyawarah juga membahas penyusunan rencana bisnis sebagai langkah strategis dalam mengembangkan unit usaha BUMDes Jaya Tirta. Dengan tata kelola yang baik dan perencanaan usaha yang matang, diharapkan BUMDes mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Gedongarum.


By Admin
Dibuat tanggal 02-07-2026
16 Dilihat