kanor.bojonegorokab.go.idPemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mengeluarkan surat terkait pelaksanaan program Beras untuk Masyarakat Sejahtera (Rastra) di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016. Surat tertanggal 29 Januari 2016 dengan nomor 460/120/412.16/2016 memuat petunjuk pelaksanaan penyaluran Rastra, daftar pagu dan alokasi serta jadwal penyalurannya di seluruh kecamatan.

Pagu Rastra di Kabupaten Bojonegoro tahun 2016 ditetapkan sama dengan pagu Raskin di tahun 2015. Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sebanyak 118.354 dengan jumlah pagu sebanyak 21.303.720 Kg beras.

Alokasi Rastra setiap RTS-PM sebanyak 15 Kg/bulan dengan harga tebus Rp 1.600,-/Kg. Kemasan beras berlogo Bulog dengan kuantum 15 Kg/karung.

Agar pelaksanaan Program Rastra dapat berhasil, maka penyalurannya diharapkan minimal memenuhi ketentuan 6T, yaitu:

  1. Tepat Sasaran, Rastra harus diberikan kepada RTS-PM yang telah ditetapkan.
  2. Tepat Jumlah, Rastra yang diberikan kepada RTS-PM harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 15 Kg/ RTS-PM.
  3. Tepat Harga, bahwa harga tebus Rastra sebesar Rp. 1.600,-/Kg dengan sistem cash and carry.
  4. Tepat Waktu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  5. Tepat Kualitas, harus sesuai yang dipersyaratkan pada Inpres No. 5 Tahun 2015.
  6. Tepat Administrasi, terpenuhinya administrasi secara benar, tepat dan tertib.

Untuk Kecamatan Kanor, pagu Rastra dan penyalurannya sesuai dengan gambar di atas.

Kepala Desa diminta segera memberitahukan jadwal tersebut kepada RTS-PM dan petugas distribusi di desa sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan.  (keckanor/dika)


By Admin
Dibuat tanggal 07-02-2016
545 Dilihat