kanor.bojonegorokab.go.id – Kabar melegakan datang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2015 secara online diperpanjang hingga 30 April 2016. Hal ini terkait adanya kendala dalam sistem pelaporan SPT Pajak Online di website DJP. 

“Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama dalam pengumuman resmi yang diunggah di website DJP.

“Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah tanggal 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT,” lanjutnya.

Sebagaimana yang diketahui, penyampaian pajak tahunan secara online melalui server DJP dengan alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login selama beberapa hari terakhir dilaporkan mengalami gangguan sehingga sulit diakses oleh wajib pajak yang akan menggunakannya. Hal ini tentu meresahkan mereka yang belum melaporkan SPT pajaknya. Apalagi batas waktu yang ditetapkan sebelumnya adalah tanggal 31 Maret 2016. Keterlambatan penyampaian SPT tahunan dapat berakibat dikenakannya denda sebesar Rp100.000.

Dengan adanya perpanjangan batas waktu hingga tanggal 30 April 2016 ini tentu akan menjadikan wajib pajak lebih leluasa dalam melaporkan pajaknya secara elektronik tanpa ada kekhawatiran terkena sanksi administratif berupa denda.  (keckanor/dika)


By Admin
Dibuat tanggal 02-04-2016
537 Dilihat