Kanor, 30 Maret 2026 — Kecamatan Kanor menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Dokumen Persyaratan Permohonan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Simorejo dengan Yayasan Pondok Pesantren Sabilunajah pada Senin, 30 Maret 2026, bertempat di ruang rapat Kecamatan Kanor.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian dokumen dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses tukar menukar tanah kas desa. Rapat diikuti oleh pihak terkait guna melakukan pembahasan secara menyeluruh dan terkoordinasi.
Melalui rakor dan evaluasi ini, diharapkan proses tukar menukar tanah kas desa dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat dan pengembangan lembaga di Desa Simorejo. Dalam rapat ini dihasilkan Berita Acara yang disepakati bersama.
https://drive.google.com/file/d/1K72tldvr1Z05oPHixIVC5QLaDkXlPLLe/view?usp=drive_link