Kanor, 25 Februari 2026 — Kecamatan Kanor menyelenggarakan Konferensi Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kecamatan Kanor pada tanggal 25 Februari 2026 sebagai forum koordinasi dan pembahasan isu-isu strategis pemerintahan desa. Camat menegaskan kegiatan ini bertujuan memperkuat peran Sekretaris Desa dalam mendukung tertib administrasi, kepatuhan regulasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konferensi tersebut, dibahas beberapa isu penting, yaitu penertiban Lembaga Kemasyarakatan Desa yang melakukan kegiatan komersial di luar manajemen APB Desa agar seluruh aktivitas tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dibahas pula pemanfaatan tanah kas desa oleh lembaga pendidikan swasta dengan menekankan aspek legalitas, transparansi, serta optimalisasi aset desa untuk kepentingan masyarakat.

Pembahasan juga menitikberatkan pada penguatan peran dan fungsi Sekretaris Desa dalam percepatan pendataan dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di tingkat desa guna mendukung kebijakan berbasis data yang akurat dan tepat sasaran. Selanjutnya, ditegaskan kembali peran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai lembaga kemasyarakatan desa dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini.

Sebagai tindak lanjut, hasil konferensi ini dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konferensi Sekretaris Desa Se-Kecamatan Kanor tanggal 25 Februari 2026, yang memuat poin-poin kesepakatan, rekomendasi, serta komitmen bersama untuk ditindaklanjuti di masing-masing desa. Berita acara tersebut menjadi dasar pelaksanaan dan pengawasan atas keputusan yang telah disepakati guna memastikan implementasi berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
BA Konferensi Sekretaris Desa se Kecamatan Kanor (25 Februari 2026).pdf 


By Admin
Dibuat tanggal 25-02-2026
29 Dilihat