Kanor, 4 Desember 2025 — Kecamatan Kanor menyelenggarakan konfrensi Kasi Pemerintahan pada 4 Desember 2025 pukul 08.30 WIB, bertempat di ruang rapat kantor kecamatan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasi Pemerintahan Desa dari 20 desa di wilayah Kecamatan Kanor.

Agenda utama pertemuan ini adalah penyampaian teknis pengerjaan dan pengumpulan kolektif LPJ BKK Insentif Honorarium RT/RW. Dalam arahan yang disampaikan, desa diminta untuk segera menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai format dan ketentuan yang berlaku.

Seluruh LPJ BKK Insentif RT/RW wajib dikumpulkan secara kolektif ke Tim Kecamatan Kanor selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2025. Setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi di tingkat kecamatan, berkas LPJ akan diteruskan ke Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro dengan batas akhir pengiriman 10 Januari 2026.

Selain itu, rapat juga membahas perkembangan BKK Linmas di desa-desa, termasuk penataan administrasi, mekanisme penggunaan anggaran, serta penyelarasan pelaporan agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan regulasi.


By Admin
Dibuat tanggal 04-12-2025
12 Dilihat