Pemerintah Desa se-Kecamatan Kanor mengadakan musyawarah pada 11 April 2025 di Pendopo Kecamatan Kanor untuk menyusun Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pemberdayaan masyarakat miskin melalui budi daya ayam petelur. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut ketentuan Dana Desa 2025 dan Perbup Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam musyawarah, seluruh desa sepakat menyusun peraturan bersama agar pelaksanaan program ayam petelur berjalan seragam, terkoordinasi, dan akuntabel. Peraturan tersebut akan mengatur tujuan program, mekanisme kerja sama, teknis budi daya sederhana, pendampingan oleh perangkat desa dan lembaga desa, serta pelibatan BUM Desa/BUMDesma dalam pengadaan hingga pemasaran.
Sasaran program difokuskan pada masyarakat miskin berdasarkan data resmi desa. Hasil musyawarah ini akan menjadi dasar penetapan Peraturan Bersama di seluruh desa di Kecamatan Kanor.
Dokumen kesepakatan bersama dapat dilihat pada link berikut:
https://drive.google.com/file/d/1nPv5bxd7MGfKJenWIVKPkJLTtD9Bqxye/view?usp=drive_link