Forpimcam Kanor dan seluruh Pemerintah Desa se-Kecamatan Kanor resmi menyepakati langkah bersama untuk memperkuat pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kesepakatan yang ditandatangani pada 3 September 2025 ini menegaskan komitmen patroli, pelibatan warga, penyuluhan keamanan, serta penanganan cepat setiap laporan kejadian.

Pembatasan jam operasional caffe/warung kopi hingga pukul 00.00 WIB juga diterapkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta suasana desa yang kondusif di Kecamatan Kanor.
Dokumen lengkap dapat dilihat pada link berikut:
https://drive.google.com/file/d/1vsoMzvZhuDm4qC9ZrLVP66jcJWBa2GyV/view?usp=drive_link


 


By Admin
Dibuat tanggal 20-11-2025
4 Dilihat