kanor.bojonegorokab.go.idKepala Desa se-Kecamatan Kanor telah menerima Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2016 (Selasa, 09/02/2016). Selain itu para Kepala Desa juga menerima uang distribusi SPPT senilai Rp. 1.000,- per lembar dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro.

Untuk tahun ini, Dispenda mencetak dan membagikan DHKP dan SPPT lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya. Dengan tujuan agar para petugas pemungut PBB di desa dapat lebih awal melakukan tugasnya dan pelunasan PBB di Kabupaten Bojonegoro dapat terlaksana sesuai target waktu.

Diharapkan setelah menerima DHPK dan SPPT tersebut, Kepala Desa segera melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mengadakan penelitian SPPT-P2 Tahun 2016 dan apabila terdapat permasalahan secepatnya dilaporkan ke Dinas Pendapatan Kabupaten Bojonegoro paling lambat 3 (tiga) bulan setelah SPPT-P2 diterima oleh Kepala Desa.
  2. Membagi Baku PBB ke masing-masing rayon pemungutan dengan pembukuan bahwa baku semua rayon sama dengan jumlah baku desa.
  3. Menyampaikan laporan realisasi penerimaan PBB secara tertulis kepada Kantor Kecamatan Kanor setiap akhir bulan.
  4. Segera mengadakan Percepatan Pemungutan PBB dengan memperhatikan dan memanfaatkan kondisi keuangan masyarakat dalam pemungutan PBB terutama pada masa panen.
Untuk 25 desa di Kecamatan Kanor, buku DHKP yang dibagikan sebanyak 25 buku. Sedangkan untuk SPPT sebanyak 37.806 lembar.  (keckanor/dika)

By Admin
Dibuat tanggal 22-02-2016
1181 Dilihat