Pemasangan patok batas 1 km dari jembatan TBT yang merupakan batas untuk penambang pasir di kecamatan Kanor. Camat Kanor beserta Forpincam Kec Kanor, Kepala Desa Semambung beserta perangkat dan Kasi Trantib beserta anggota. Camat Kanor menghimbau kepada para penambang pasir untuk tidak melakukan penambangan pasir dengan radius 1 km dari jembatan TBT. (Jumat 2 September 2022)


By Admin
Dibuat tanggal 27-09-2022
129 Dilihat