kanor.bojonegorokab.go.id –Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 25%. Pajak Restoran (MAMIN) atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah melalui Penyedia Jasa Boga atau Katering terutang PPh Pasal 23 sehingga bendahara pemerintah atau Instansi Pemerintah wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 23 sebesar 4 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering.

Kegiatan monitoring dan evaluasi pajak restoran (MAMIN) dan pajak MBLB diselenggarakan oleh BAPPEDA Bojonegoro di pendopo kantor Kecamatan Kanor yang dihadiri oleh seluruh sekretaris desa dan bendahara desa di Kecamatan Kanor dengan memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan ini disambut dengan baik oleh para hadirin melihat acara berjalan secara kooperatif dan interaktif antara pihak BAPEEDA dan para hadirin. Selain melakukan monitoring dan evaluasi BAPPEDA Bojonegoro memberikan sosialisasi dan sesi tanya jawab agar seluruh desa di Kanor mampu memahami dan mengaplikasikan dalam mengelola pajak MBLB dan pajak restoran (MAMIN) melihat kedua sektor ini tumbuh dengan baik di masa pandemi terutama usaha makan minum kian meningkat sehingga harus diarahkan dan dimanfaatkan dengan baik agar mampu mendapatkan hasil yang maksimal. (Resyal/Kanor)


By Admin
Dibuat tanggal 22-09-2021
375 Dilihat