TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN

  1. Camat bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Camat mempunyai tugas melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan tugas Camat mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan;
  2. Penyiapan informasi mengenai kecamatan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan bagi Bupati;
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi vertikal yang ada di Kecamatan;
  4. Pengkoordinasian kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas Kelurahan/ Desa;
  5. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.