TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN
- Camat bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Camat mempunyai tugas melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas Camat mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan;
- Penyiapan informasi mengenai kecamatan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan bagi Bupati;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi vertikal yang ada di Kecamatan;
- Pengkoordinasian kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas Kelurahan/ Desa;
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.