kanor.bojonegorokab.go.id - Bupati Bojonegoro mengeluarkan surat edaran terkait upaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di wilayah Bojonegoro. Surat edaran tertanggal 18 Februari 2016 tersebut ditujukan untuk seluruh Kepala SKPD, Camat, Direktur Rumah Sakit, Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Ketua PMI dan Ketua Organisasi Profesi Kesehatan di Kabupaten Bojonegoro. Dengan  edaran ini diharapkan semua pihak dapat bersama-sama melakukan upaya mengurangi kematian ibu dan bayi yang selama beberapa tahun terakhir ini mengalami peningkatan.

10 kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait upaya penurunan tingkat kematian ibu dan bayi sebagai berikut :
  1. Semua ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan komprehensif minimal 4 (empat) kali selama proses kehamilan dimana minimal satu kali pemeriksaan di Puskesmas. Setiap ibu hamil disarankan melaksanakan pemeriksaan HIV/AIDS di Puskesmas.
  2. Penguatan pendataan, pemetaan sasaran dan deteksi dini ibu hamil resiko tinggi dengan melibatkan masyarakat dan kader kesehatan dimulai dengan kesadaran dan kewaspadaan sejak dalam keluarga.
  3. Peningkatan kewaspadaan dan pelayanan kesehatan terutama bagi ibu hamil resiko tinggi serta pendampingan ibu hamil resiko tinggi oleh keluarga, kader pendamping ibu hamil resiko tinggi, pemangku wilayah (Camat/ Kepala Desa/ Kelurahan) dan masyarakat sekitar.
  4. Setiap keluarga ibu hamil wajib menyumbangkan pendonor darah minimal 2 (dua) orang donor maksimal pada trisemester kedua dimana pengambilan darah akan dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI).
  5. Penguatan penyediaan kendaraan rujukan oleh masyarakat di semua desa untuk rujukan kegawatdaruratan ibu pada masa kehamilan, persalinan dan masa nifas serta pada bayi.
  6. Penguatan rujukan dini terencana dan pemutusan rantai rujukan untuk kasus gawat darurat ibu dan bayi agar tidak terjadi rujukan berantai yang meningkatkan resiko kematian ibu dan bayi.
  7. Peningkatan kualitas kegawatdaruratan di seluruh rumah sakit melalui peningkatan komitmen, sarana dan kapasitas tenaga serta pelaksanaan prosedur (SOP) yag berlaku yang telah disepakati bersama.
  8. Penguatan pencatatan pelaporan dan evaluasi di seluruh pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan ibu dan bayi. Setiap sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan setiap kejadian kematian ibu dan bayi ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui sms/telepon kemudian membuat laporan tertulis menyusul maksimal 7 hari setelah terjadinya kematian tersebut.
  9. Penguatan penyebarluasan informasi terkait upaya penurunan kematian ibu dan bayi oleh tenaga kesehatan, pemangku wilayah, organisasi profesi dan semua stakeholder.
  10. Penguatan Gerakan Desa Sehat dan Cerdas (GDSC) dan Sapa Keluarga Kasih (Sagasih) serta peningkatan peran aktif seluruh SKPD, Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai dengan kewenangan dalam rangka mendukung penurunan kematian ibu dan bayi di Kabupaten Bojonegoro melalui dukungan kebijakan dan anggaran, peningkatan kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis desa, kunjungan rumah serta kegiatan lainnya.  (keckanor/dika)

By Admin
Dibuat tanggal 03-03-2016
694 Dilihat