FGD Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 Digelar di Kecamatan Kanor

FGD Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 Digelar di Kecamatan Kanor

Kecamatan Kanor

Tim Publikasi Informasi Publik

27 Oktober 2026 1 min baca 2 kali
FGD Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 Digelar di Kecamatan Kanor
FGD Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 Digelar di Kecamatan Kanor

Kanor, 27 Oktober 2026 – Kejaksaan Negeri Bojonegoro melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Pendopo Kecamatan Kanor.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kanor, perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Inspektur Pembantu Wilayah I, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro.

FGD ini menjadi forum diskusi dan koordinasi terkait pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa, guna meningkatkan pemahaman pemerintah desa mengenai aspek hukum dan tata kelola keuangan desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah desa dapat melaksanakan pengelolaan dana desa secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.